
Jul
Oleh, Tidak diketahui
Kesadaran Masyarakat Semakin Meningkat, Capaian Pengelolaan Sampah Banyuwangi Hijau Tunjukkan Tren Positif
BANYUWANGI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui program Banyuwangi Hijau terus berkomitmen mengajak masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah.
Sejak diluncurkan Bupati Banyuwangi pada 21 Februari 2022, Banyuwangi Hijau Fase 1 telah menunjukkan tren cukup menggembirakan. Pada 16 September 2023, bertepatan dengan Hari Bersih-bersih Sedunia, Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse dan Recycle (TPS3R) Balak diresmikan sebagai pusat pengolahan untuk fase pertama.
TPS ini berdiri di atas lahan seluas 1,5 hektar dan mampu mengolah hingga 84 ton sampah per hari. TPS3R Balak kini melayani kebutuhan pengolahan sampah untuk 277.190 jiwa yang tersebar di 47 desa di 6 kecamatan. Yakni Songgon, Sempu, Blimbingsari, Singojuruh, Rogojampi, dan Kabat.
Berdasarkan capaian data per 15 Juli 2025, jumlah sampah yang sudah terkelola di TPS3R Balak sebanyak 7.032 ton, dan sampah yang terpilah 723 ton, dan akan terus meningkat seiring penambahan pelanggan dan perluasan desa layanan.
Sementara itu, proses sosialisasi desa (Sosdes) yang meliputi wilayah Kecamatan Kabat, Blimbingsari, Sempu dan Cluring, saat ini sudah mulai berjalan. Sosdes akan dilanjutkan ke Kecamatan Glagah, Srono, Gambiran hingga Genteng.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas mengatakan, program Banyuwangi Hijau merupakan langkah strategis Pemkab Banyuwangi dalam mewujudkan Smart City yang bersih dan berkelanjutan.
”Program ini tidak hanya menargetkan pengurangan timbulan sampah sebesar 30 persen dan penanganan 70 persen sampah pada tahun 2025, tetapi juga berkontribusi terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam hal pengelolaan sampah yang aman dan inklusif,” kata Bupati Ipuk, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, program yang menjadi model pengelolaan sampah terpadu berbasis masyarakat ini, dijalankan melalui kolaborasi erat antar organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah desa, komunitas dan mitra nasional maupun internasional.
”Melalui implementasi STBM Pilar 4 dan strategi Banyuwangi Hijau, kami tidak hanya mendorong masyarakat memilah dan mengelola sampah, tetapi juga membangun ekosistem kolaboratif antara desa, warga, dan pemerintah dalam menyelesaikan masalah sampah dari hulunya,” ungkap Ipuk.
Bupati Ipuk merinci gambaran umum rencana layanan Banyuwangi Hijau fase 1, 2 dan 3 yang akan menargetkan jangkauan sebanyak 1.385.000 jiwa. Untuk mendukung rencana ini, telah dibangun 1 TPS3R di Desa Balak, Kecamatan Songgon dengan kapasitas pengolahan 84 ton per hari.
Kemudian pada tahun ini, penambahan 1 TPS3R juga dilakukan di Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo dengan kapasitas 135 ton per hari. Saat ini, pembangunan TPS3R tersebut sedang dalam proses. Untuk mendukung 2 TPS3R ini, akan dibangun 2 Stasiun Peralihan Antara (SPA) dengan kapasitas masing-masing 50-ton sampah per hari.
”Dengan pendekatan partisipatif dan berbasis komunitas, program Banyuwangi Hijau diharapkan dapat menjadi percontohan nasional dalam membangun budaya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan bernilai ekonomi,” jelas Bupati Ipuk.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, Dwi Handayani menambahkan, salah satu langkah penting dalam upaya pengelolaan sampah di Banyuwangi adalah memisah sampah sejak dari sumbernya, yaitu rumah tangga.
”Pemilahan ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga,” kata Dwi.
Fokus utama pengelolaan ini adalah pada dua kategori: sampah rumah tangga, yang berasal dari aktivitas sehari-hari di rumah (seperti sisa makanan, plastik, dan botol bekas), serta sampah sejenis rumah tangga, yaitu sampah dengan karakteristik serupa yang berasal dari tempat lain seperti perkantoran, sekolah, pasar dan restoran.
”Alasan mengapa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di TPS Balak hanya menerima jenis sampah ini bukan tanpa pertimbangan,” ungkap Dwi.
Pertama, sampah rumah tangga dan sejenisnya menyumbang volume terbesar dari timbulan sampah di wilayah perkotaan maupun pedesaan. Kedua, pengelolaan yang tidak tepat terhadap jenis sampah ini dapat menimbulkan dampak lingkungan yang serius, seperti pencemaran tanah dan air, serta memicu risiko kesehatan bagi masyarakat.
Ketiga, dengan adanya keterbatasan sehingga fokus saat ini hanya pada sampah rumah tangga dan sejenisnya menjadi langkah prioritas yang paling berdampak luas dan efisien.
”Terakhir, banyak jenis sampah rumah tangga sebenarnya memiliki potensi daur ulang seperti plastik, kardus, dan kertas yang dapat diolah kembali menjadi produk bernilai ekonomi, mendukung prinsip ekonomi sirkular, serta menciptakan peluang kerja baru,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut dari pemisahan sampah di rumah, lanjut Dwi, TPS Balak berperan penting dalam mengelola sampah yang telah dikumpulkan. Sampah organik seperti sisa makanan dan dedaunan akan diolah menjadi kompos, sedangkan sampah non-organik seperti botol plastik, kertas dan kardus akan diproses untuk didaur ulang.
”Namun demikian, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, keterlibatan warga dalam memisah sampah sejak dari rumah menjadi fondasi utama dari keberlanjutan sistem ini,” jelas Dwi.
Dalam konteks ini, pemerintah desa didorong untuk berperan aktif mensosialisasikan pentingnya memilah dan berlangganan layanan angkut sampah. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai forum masyarakat seperti RT/RW, Posyandu, Karang Taruna, kelompok pengajian, dan PKK.
Berbagai kanal komunikasi desa termasuk pengeras suara, baliho, papan informasi, dan media sosial juga dimanfaatkan untuk menyampaikan jadwal layanan dan panduan pemilahan secara berkala dan mudah dipahami.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah, awal tahun ini Bupati telah menetapkan Surat Keputusan (SK) tentang Program Pengelolaan Persampahan Banyuwangi Hijau. Yang didukung dengan SK tentang Tim Pelaksana Program Banyuwangi Hijau, sebagai landasan hukum untuk memperkuat keberlanjutan dan perluasan layanan hingga ke seluruh wilayah kabupaten.
Disamping itu, aturan pengelolaan sampah tersebut juga diintegrasikan dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah OPD (Renstra OPD). (*)
Artikel Lainnya
