Beranda
Tentang Kami
Tentang Dinas Lingkungan Hidup
Berdasarkan Peraturan Bupati Banyuwangi No. 81 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas lingkungan hidup merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidang lingkungan hidup, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang lingkungan hidup.
Visi DLH Banyuwangi
Mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, hijau, dan sejahtera di Kabupaten Banyuwangi.
Misi DLH Banyuwangi
Mendorong kolaborasi masyarakat dalam menjaga lingkungan dan meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya kebersihan.